Senin, 29 Agustus 2011

Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 ( PPLS 2011 ) di Kec. Ngaringan


Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 (PPLS 2011)

 Apa Pendataan Program Perlindungan Sosial? Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS), pertama kali dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2008. Pada saat itu, PPLS bertujuan untuk melakukan pemutakhiran (updating) basis data Rumah Tangga Sasaran Bantuan Langsung Tunai (RTS BLT). Data tersebut telah digunakan oleh pemerintah untuk berbagai program perlindungan sosial, seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Program Keluarga Harapan (PKH), Beras untuk Orang Miskin (Raskin), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri), dan lain-lain.
Tahun 2011 ini, BPS kembali melaksanakan kegiatan PPLS yang dimaksudkan untuk mendapatkan daftar nama dan alamat (by name by address) rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah secara nasional.
Apa Dasar Hukumnya?
Pelaksanaan Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 (PPLS 2011)  didasarkan pada:
  1.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
  3. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
  4. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
  5. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Apa Tujuannya?
Pelaksanaan PPLS 2011 bertujuan untuk memperoleh basis data terpadu rumah tangga menengah ke bawah di Indonesia, yaitu rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, berdasarkan nama dan alamat.
Apa Manfaatnya?
Sebagai data tunggal yang digunakan oleh pemerintah untuk merancang program peningkatan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah yang lebih baik.
Bagaimana Tahapan Pendataannya?
Tahapan PPLS 2011 meliputi:
  1. Petugas pendataan berdiskusi dengan ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS)
    Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah, petugas mendatangi ketua SLS (Kampung/Jorong/Nagari/Dusun/RT) untuk mengonfirmasi keberadaan rumah tangga yang tercatat dalam daftar.
  2. Petugas pendataan berdiskusi dengan perwakilan rumah tangga menengah ke bawah
    Petugas berdiskusi dengan 3 – 4 orang perwakilan rumah tangga menengah ke bawah (consultation with the poor) untuk memastikan semua rumah tangga menengah ke bawah dalam SLS tersebut telah tercatat.
  3. Petugas pendataan melakukan pencacahan secara rinci
    Petugas melakukan pencacahan rinci kondisi sosial ekonomi rumah tangga.
Apa yang Ditanyakan?
  1. Keterangan sosial ekonomi anggota rumah tangga: nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, kecacatan, penyakit menahun, kepemilikan tanda pengenal, kehamilan, pendidikan, dan kegiatan ekonomi anggota rumah tangga yang berumur 5 tahun ke atas.
  2. Keterangan rumah tangga: status penguasaan bangunan, luas dan jenis lantai, jenis dinding dan atap, sumber air minum, sumber penerangan, bahan bakar untuk memasak, fasilitas tempat buang air besar, tempat pembuangan akhir tinja, kepemilikan aset, dan kepesertaan dalam program perlindungan sosial.
Kapan Pelaksanaannya?
Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 dilakukan pada 15 Juli – 14 Agustus 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar