Senin, 29 Agustus 2011

Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 ( PPLS 2011 ) di Kec. Ngaringan


Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 (PPLS 2011)

 Apa Pendataan Program Perlindungan Sosial? Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS), pertama kali dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2008. Pada saat itu, PPLS bertujuan untuk melakukan pemutakhiran (updating) basis data Rumah Tangga Sasaran Bantuan Langsung Tunai (RTS BLT). Data tersebut telah digunakan oleh pemerintah untuk berbagai program perlindungan sosial, seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Program Keluarga Harapan (PKH), Beras untuk Orang Miskin (Raskin), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri), dan lain-lain.
Tahun 2011 ini, BPS kembali melaksanakan kegiatan PPLS yang dimaksudkan untuk mendapatkan daftar nama dan alamat (by name by address) rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah secara nasional.
Apa Dasar Hukumnya?
Pelaksanaan Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 (PPLS 2011)  didasarkan pada:
  1.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
  3. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
  4. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
  5. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Apa Tujuannya?
Pelaksanaan PPLS 2011 bertujuan untuk memperoleh basis data terpadu rumah tangga menengah ke bawah di Indonesia, yaitu rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, berdasarkan nama dan alamat.
Apa Manfaatnya?
Sebagai data tunggal yang digunakan oleh pemerintah untuk merancang program peningkatan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah yang lebih baik.
Bagaimana Tahapan Pendataannya?
Tahapan PPLS 2011 meliputi:
  1. Petugas pendataan berdiskusi dengan ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS)
    Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah, petugas mendatangi ketua SLS (Kampung/Jorong/Nagari/Dusun/RT) untuk mengonfirmasi keberadaan rumah tangga yang tercatat dalam daftar.
  2. Petugas pendataan berdiskusi dengan perwakilan rumah tangga menengah ke bawah
    Petugas berdiskusi dengan 3 – 4 orang perwakilan rumah tangga menengah ke bawah (consultation with the poor) untuk memastikan semua rumah tangga menengah ke bawah dalam SLS tersebut telah tercatat.
  3. Petugas pendataan melakukan pencacahan secara rinci
    Petugas melakukan pencacahan rinci kondisi sosial ekonomi rumah tangga.
Apa yang Ditanyakan?
  1. Keterangan sosial ekonomi anggota rumah tangga: nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, kecacatan, penyakit menahun, kepemilikan tanda pengenal, kehamilan, pendidikan, dan kegiatan ekonomi anggota rumah tangga yang berumur 5 tahun ke atas.
  2. Keterangan rumah tangga: status penguasaan bangunan, luas dan jenis lantai, jenis dinding dan atap, sumber air minum, sumber penerangan, bahan bakar untuk memasak, fasilitas tempat buang air besar, tempat pembuangan akhir tinja, kepemilikan aset, dan kepesertaan dalam program perlindungan sosial.
Kapan Pelaksanaannya?
Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 dilakukan pada 15 Juli – 14 Agustus 2011.

Gambaran Umum Kec. Ngaringan

Letak Geografis Kecamatan Ngaringan 
Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan memiliki relief daerah pegunungan kapur dan perbukitan serta berada pada ketinggian antara 50 -100 meter di atas permukaan air laut dengan kelerengan 8°-15° Dilihat dari Peta Kabupaten Grobogan, Kecamatan Ngaringan teletak di bagian paling timur dan merupakan perbatasan antara Kabupaten Grobogan dengan Kabupaten Blora.  Detail peta Kecamatan ini dapat ditelusuri melalui Google Maps, atau silakan klik disini.
Adapun potensi di wilayah Kecamatan Ngaringan ini meliputi Pertanian (padi, palawija), dan Peternakan (sapi), sebagaimana terlihat pada aspek umum di bawah ini.
Ngaringan berasal dari kata Garingan / tegalan. Merupakan batas kekuasaan antara Mataram dan Pasantenan (sekarang Kab. Pati). Pada waktu itu Mataram dalam kekuasaan Panembahan Senopati, sedangkan Pasantenan di bawah kekuasaan Adipati Joyo Kusumo.
Kecamatan Ngaringan sebagaimana kecamatan lain di Grobogan terbentuk bersama-sama dengan terbentuknya Kabupaten Grobogan yaitu berdasarkan UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Tengah. 

Luas Wilayah Kecamatan Ngaringan 
Secara administratif Kecamatan Ngaringan terdiri dari 12 Desa, 396 RT, dan 90 RW dengan ibukota berada di Desa Ngaringan. Kecamatan ini mempunyai luas 116,72 Km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2009 sebanyak 66.572 jiwa, sebagaimana tabel di bawah ini.
kec_ngaringan-1

Aspek Umum Kecamatan Ngaringan
Tahun 2009, Produksi pertanian terbesar di Kecamatan ini adalah komoditas padi yang mencapai 49.732 ton, diantara produksi pertanian yang lain. Produksi padi di kecamatan ini mencapai 7,00% dari total produksi di Kabupaten Grobogan yang mencapai 710.091 ton. 
Produksi perikanan dari produksi perairan umum lebih tinggi dibandingkan kolam, yang mencapai 23.402 Kg. Sementara produksi dari kolam mencapai 6.260 Kg. Sedangkan untuk peternakan, jumlah ternak kambing mencapai 4.085 ekor, sapi potong mencapai 16.608 ekor. 
Industri yang berkembang masih didominasi industri rumah tangga yang mencapai 482 unit, industri kecil mencapai 25 unit. Sedangkan untuk industri besar dan sedang belum berkembang di kecamatan ini. Selanjutnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
kec_ngaringan-2